Ketentuan Pakaian Dinas Praja IPDN
SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 201 3 TENTANG PAKAIAN DINAS , ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka kedisiplinan, keseragaman dan kerapian Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu pengaturan tentang pakaian dinas, atribut dan kelengkapan Praja selama mengikuti pendidikan tinggi kepamongprajaan; b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1990 tentang Lambang Akademi Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ...
Komentar
Posting Komentar