Ketentuan Pakaian Dinas Praja IPDN
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2013
TENTANG
PAKAIAN DINAS,
ATRIBUT DAN
KELENGKAPAN PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM
NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka kedisiplinan,
keseragaman dan kerapian Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu pengaturan
tentang pakaian dinas, atribut dan kelengkapan Praja selama mengikuti
pendidikan tinggi kepamongprajaan;
|
b. bahwa Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 1990 tentang Lambang Akademi Pemerintahan Dalam Negeri
sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
|
||
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman
Pakaian Dinas Praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
|
||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terahkir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
|
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
||
-2-
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAKAIAN DINAS,
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN
PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||
Pasal 1
|
||
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
2.
Rektor IPDN yang selanjutnya disebut Rektor.
3.
Praja
IPDN yang selanjutnya disebut Praja, adalah peserta didik pada
program diploma dan program sarjana pada IPDN.
4.
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk
menunjukkan identitas Praja dalam melaksanakan seluruh kegiatan siklus
kehidupan praja.
5.
Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian
dinas.
6.
Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan
atau digunakan Praja sesuai dengan kegiatan Praja.
|
||
Pasal 2
|
||
(1) Menteri Dalam Negeri
berwenang menetapkan pakaian dinas, atribut dan kelengkapan yang harus
dikenakan oleh Praja.
(2) Pakaian dinas, atribut dan
kelengkapan Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a.
identitas;
b.
keseragaman;
c.
pengawasan; dan
d.
estetika.
|
||
BAB II
PAKAIAN DINAS
|
||
Bagian Kesatu
Jenis Pakaian
Dinas
|
||
Pasal 3
|
||
Jenis pakaian dinas Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
|
||
a.
Pakaian Dinas Upacara Besar disingkat PDUB;
|
||
-3-
|
||
b.
Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU;
c.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
d.
Pakaian Dinas Pesiar disingkat PDP;
e.
Pakaian Dinas Pesiar Malam disingkat PDPM;
f.
Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
g.
Pakaian Dinas Lapangan Resimen Mahasiswa
disingkat PDL Menwa;
h.
Pakaian Dinas Kerja disingkat PDK;
i.
Pakaian Dinas Olahraga disingkat PDO;
j.
Pakaian Kaos Olahraga; dan
k.
Jaket Korp Praja.
|
||
Bagian KeduaPakaian Dinas Upacara Besar |
||
Pasal 4
|
||
1. PDUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan dalam
melaksanakan pelantikan Pamong Praja Muda.
2. PDUB terdiri dari :
|
||
a.
PDUB menggunakan kain jenis BEN/369204drill,warna
No.04 putih.
b.
PDUB Praja Pria :
1.
Kemeja warna No.04 putih, dasi warna hitam saten dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas bertuliskan “RI”;
2.
Celana panjang warna No.04 putih;
3.
Kaos kaki dan sepatu PDH
standar bertali, semua berwarna putih; dan
4.
Menggunakan pet.
|
||
c.
PDUB Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan:
a)
Rok warna No.04putih panjang semata kaki;
b)
Jilbab warna putih dimasukkan ke dalam baju; dan
c)
Kaos kaki warna putih.
|
||
Bagian KetigaPakaian Dinas Upacara |
||
Pasal 5 |
||
1 PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan dalam melaksanakan upacara hari besar nasional, upacara yudisium, upacara pemakaman, dan upacara-upacara tertentu. |
||
2 PDU terdiri dari :
a.
PDU menggunakan kain jenis HBN 26713 katun doorwillwarna No. 13 putih.
b.
PDU Praja Pria:
1.
Jas warna No. 13
putih dengan kerah shanghai dan kancing warna kuning emas bertuliskan “IPDN”;
2.
Celana panjang warna No. 13 putih;
|
||
-4- |
||
3.
Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali,
semua berwarna hitam; dan
4. Menggunakan
peci.
|
||
c.
PDU Praja Wanita :
1.
Jas warna No. 13
putih dengan panjang menutupi panggul, kerah
shanghai dengan kancing warna kuning emas bertuliskan “IPDN”;
2.
Rok warna No. 13 putih 15 cm dibawah lutut;
3.
Sepatu fantovel warna hitam tanpa menggunakan kaos kaki;
4.
Menggunakan peci; dan
5.
PDU Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan:
a)
Rok warna No. 13 putih panjang sampai dengan mata kaki;
b)
Kaos kaki warna putih; dan
c)
Jilbab warna No. 13 putih polos dimasukkan ke dalam
baju.
|
||
Bagian KeempatPakaian Dinas Harian |
||
Pasal 6 |
||
1. PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dipakai
untuk melaksanakan siklus kehidupan praja sehari-hari.
|
||
2. PDH terdiri dari:
a.
PDH menggunakan kain jenis drill 11221warna 7221.
b.
PDH Praja Pria:
1.
Kemeja lengan pendek, kerah berlidah bahu warna 7221 menggunakan kaos dalam putih;
2.
Celana panjang warna khaki;
3.
Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso;
4.
Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna hitam; dan
5.
Menggunakan mutz.
|
||
c. PDH Praja Wanita:
1.
Baju lengan pendek dengan
panjang menutupi panggul, berlidah bahu warna 7221;
2.
Celana panjang warna 7221 berbentuk lurus;
3.
Rok warna 7221, 15 cm dibawah lutut digunakan untuk
kegiatan makan malam, apel malam dan izin keluar;
4.
Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan
kaos kaki warna hitam;
5.
Menggunakan mutz; dan
|
||
6.
PDH Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan :
a)
Baju lengan panjang dengan panjang menutupi panggul dan
berlidah bahu;
b)
Celana panjang warna 7221;
|
||
-5-
|
||
c)
Rok warna 7221 semata kaki digunakan untuk kegiatan
makan malam, apel malam, dan izin keluar;
d)
Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan kaos kaki warna
hitam;
e)
Jilbab warna 7221 polos dimasukkan ke dalam baju; dan
f)
Menggunakan mutz.
|
||
Bagian KelimaPakaian Dinas Pesiar |
||
Pasal 7
|
||
(1) PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dipakai untuk melaksanakan
kegiatan dinas pesiar.
|
||
(2)
PDP terdiri dari :
a.
PDP menggunakan kain jenisdrill BQ 6800;
b.
PDP Praja Pria:
1
Kemeja lengan panjang warna No.003 dan dasi warna DSC 635;
2
Celana panjang warna DSC 635;
|
||
3
Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper
berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso, kaos kaki dan sepatu PDH
standar bertali warna hitam; dan
4
Menggunakan pet.
|
||
c.
PDP Praja Wanita:
1
Kemeja lengan panjang warna No.003 dengan panjang menutupi panggul dan dasi
warna DSC 635;
2
Celana panjang warna coklat tua;
3
Sepatu fantovel dan kaos kaki semua warna
hitam;
4
PDP Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan
jilbab warna DSC 635 dimasukkan ke dalam baju; dan
5
Menggunakan pet.
|
||
Bagian KeenamPakaian Dinas Pesiar Malam |
||
Pasal 8
|
||
1 PDPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dipakai untuk
melaksanakan kegiatan dinas pesiar pada malam hari dan kegiatan khusus lain
yang ditentukan.
|
||
2
PDPM terdiri dari :
a.
Menggunakan kain jenis drill BQ 6800 warna No.003.
b.
PDPM Praja Pria:
1
Kemeja lengan panjang warna No.003, jas warna coklat muda dengan kancing emas
bertuliskan IPDN dan dasi warna DSC 635;
2
Celana panjang warna No.003;
|
||
-6-
|
||
3
Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper
berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso, kaos kaki dan sepatu PDH
standar bertali warna hitam; dan
4
Menggunakan pet.
|
||
c.
PDPM Praja Wanita:
1
Kemeja lengan panjang jas warna No.003 dengan panjang menutupi panggul dan dasi
warna DSC 635;
2
Rok warnaNo.003, 15 cm dibawah lutut;
3
Sepatu fantovel warna hitam dan kaos kaki
warna kulit;
|
||
4
Menggunakan pet; dan
5
PDPM Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan:
a)
Rok Panjang warna No.003 semata kaki; dan
b)
Jilbab warna No.003 dimasukkan ke dalam baju.
|
||
Bagian KetujuhPakaian Dinas Lapangan |
||
Pasal 9
|
||
1 PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dipakai untuk melaksanakan
dinas jaga dan kegiatan lapangan.
|
||
2
PDL praja terdiri dari:
a.
PDL menggunakan kain jenis drill 11221 warna 7221.
b.
PDL
Praja Pria:
1
Kemeja lengan panjang, kerah berlidah bahu
warna khaki dan kaos dalam warna coklat muda;
2
Celana panjang warna 7221;
3
Menggunakan kopel dengan kepala kopel
plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam;
dan
4
Menggunakan topi/baret.
|
||
c.
PDL
Praja Wanita:
1
Kemeja lengan panjang dengan panjang
menutupi panggul, kerah berlidah bahu dan warna 7221;
2
Celana panjang warna khaki;
3
Menggunakan kopel dengan kepala kopel
plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam;
4
PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan
jilbab polos warna khaki dimasukkan ke dalam baju; dan
5
Menggunakan topi/baret.
|
||
Bagian KedelapanPakaian Dinas Lapangan Resimen Mahasiswa |
||
Pasal 10
|
||
1 PDL Menwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dipakai untuk melaksanakan
kegiatan Resimen Mahasiswa.
|
||
-7-
|
||
2
PDL MenwaPraja terdiri dari:
a.
PDL menggunakan kain jenis japan drillwarna hijau.
b.
PDLMenwa Praja Pria:
|
||
1
Kemeja lengan panjang, kerah berlidah bahu warna hijau
dan kaos dalam warna hijau;
|
||
2
Celana panjang warna hijau;
3
Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam,
kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam; dan
4
Menggunakan baret menwa.
|
||
c.
PDL Menwa Praja Wanita:
1
Kemeja lengan panjang dengan panjang menutupi panggul, kerah
berlidah bahu dan warna hijau;
2
Celana panjang warna hijau;
3
Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam,
kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam;
4
PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab
polos warna hitam dimasukkan ke dalam baju; dan
5
Menggunakan baret menwa.
|
||
Bagian KesembilanPakaian Dinas Kerja |
||
Pasal 11
|
||
1 PDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dipakai untuk melaksanakan
kegiatan pelatihan lahan.
|
||
2
PDK terdiri dari:
a.
PDK Praja Pria:
1
Werpak warna khaki dan kaos dalam warna
coklat;
2
Sepatu boot karet dan kaos kaki, semua
warna hitam; dan
3
Menggunakan topi.
b.
PDKPraja Wanita:
1
Werpak warna khaki dan dalaman kaos warna
coklat;
2
Sepatu boot karet dan kaos kaki, semua
warna hitam;
3
PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan
jilbab polos warna hitamdimasukkan ke dalam baju; dan
4
Menggunakan topi.
|
||
Bagian KesepuluhPakaian Dinas Olahraga |
||
Pasal 12
|
||
1 PDO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dipakai untuk melaksanakan
kegiatan olahraga.
|
||
-8-
|
||
2 PDO terdiri dari:
a.
PDO Muda
Praja:
1
Jaket warna biru dengan lis kuning berlogo IPDN di dada sebelah
kiri dan kaos dalam warna biru;
2
Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan
IPDN di celana sisi kanan diantara lis; dan
3
Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih
bertuliskan IPDN.
|
||
b. PDO Madya
Praja:
1
Jaket warna biru dengan lis kuning, berbintang satu di bawah logo
IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru;
2
Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan
IPDN di celana sisi kanan diantara lis dan lis kuning di paha sebelah kanan;
dan
3
Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih
bertuliskan IPDN.
|
||
c. PDO Nindya Praja :
1
Jaket warna biru dengan lis kuning, berbintang dua di bawah logo
IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru;
2
Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan
IPDN di celana sisi kanan diantara lis dan dua lis kuning di paha sebelah
kanan; dan
3
Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih
bertuliskan IPDN.
|
||
d. PDO Wasana Praja :
1
Jaket warna biru dengan lis kuning, berbintang tiga di bawah logo
IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru;
2
Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan
IPDN di celana sisi kanan diantara lis dan tiga lis kuning di paha sebelah
kanan; dan
3
Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih
bertuliskan IPDN.
|
||
e. PDO Wanita Praja berjilbab
dengan ketentuan jilbab polos warna putih dimasukkan ke dalam baju.
|
||
Bagian Kesebelas
Pakaian Kaos Olahraga
|
||
Pasal 13
|
||
1 Pakaian Kaos Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dipakai untuk melaksanakan
kegiatan olahraga.
|
||
2 Pakaian Kaos
Olahraga terdiri dari:
a.
Pakaian
Kaos Olahraga Muda
Praja dengan Kaos warna biru berlogo
IPDN di dada sebelah kiri;
|
||
-9-
|
||
b.
Pakaian
Kaos Olahraga Madya Praja dengan Kaos warna biru berlis kuning satu di bahu
dan lengan sebelah kanan, berlogo IPDN di dada sebelah kiri dengan satu lis
kuning vertikal;
c.
Pakaian Kaos Olahraga Nindya Praja dengan Kaos
warna biru berlis kuning dua di bahu dan lengan sebelah kanan, berlogo IPDN
di dada sebelah kiri dengan dua lis kuning vertikal; dan
d.
Pakaian
Kaos Olahraga Wasana Praja dengan Kaos warna biru berlis kuning tiga di bahu
dan lengan sebelah kanan, berlogo IPDN di dada sebelah kiri dengan tiga lis
kuning vertikal.
|
||
Bagian Keduabelas
Jaket Korp Praja
|
||
Pasal 14
|
||
1 Jaket Korp Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dipakai untuk melaksanakan
kegiatan pesiar
malam dan kegiatan dinas yang menginap.
|
||
2 Jaket Korp Praja terdiri dari:
a.
Jaket
Korp Praja Muda Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat
tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri;
b. Jaket Korp Praja Madya Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo
IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang satu di bawahnya;
c. Jaket Korp Praja Nindya Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo
IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang dua di bawahnya; dan
d. Jaket Korp Praja Wasana Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo
IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang tiga di bawahnya.
|
||
BAB III
ATRIBUT
|
||
Bagian Kesatu
Jenis Atribut
|
||
Pasal 15
|
||
Atribut Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
|
||
a.
Tutup Kepala;
b.
Tanda Pangkat;
c.
Tanda Jabatan;
|
||
d.
Lencana KORPRI atau Pin Kementerian Dalam
Negeri;
e.
Tanda Jasa;
f.
Papan Nama;
g.
Kewiraan;
|
||
-10-
|
||
h.
Monogram;
i.
Penjepit Dasi;
j.
Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
k.
Tanda Pengenal;
l.
Tanda Jaga; dan
m.
Tanda Satuan dan Wisma.
|
||
Bagian Kedua
Tutup Kepala
|
||
Pasal 16
|
||
Tutup Kepala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
|
||
a.
Pet terbuat dari
bahan dasar kain warna biru dongker dengan lambang Kementerian Dalam Negeri;
b.
Pet terbuat dari bahan dasar
kain warna biru dongker dengan lambang IPDN;
c.
Peci terbuat dari bahan dasar kain;
d.
Mutz terbuat dari bahan dasar kain warna
biru tua lis kuning;
e.
Baret PDL terbuat dari kain flannel warna
coklat dan kain flannel berwarna ungu;
f.
Topi Lapangan warna coklat; dan
g.
Topi Korp Praja warna hitam berlogo
kewiraan dan tulisan IPDN di depan dengan tulisan nama di sebelah kanan dan
NPP di sebelah kiri.
|
||
Bagian Ketiga
Tanda Pangkat
|
||
Pasal 17
|
||
1 Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 huruf b menunjukkan
tingkatan Muda, Madya, Nindya dan Wasana Praja.
|
||
2
Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a.
Tanda Pangkat Harian terdiri dari:
1
Untuk PDH, terbuat dari bahan fiber, warna
dasar biru tua, tanda pangkat warna kuning emas sesuai dengan tingkatan
satuan praja;
2
Untuk PDL, terbuat dari bahan kain, warna dasar biru tua,
bordir warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja; dan
3
Untuk PDP dan PDPM, terbuat dari bahan fiber warna
coklat dan logam kuning emas untuk tanda bintang sesuai dengan tingkatan
satuan praja;
|
||
4
Tanda Pangkat Upacara yang
terbuat dari bahan fiber warna dasar biru tua, tanda pangkat warna kuning emas sesuai dengan
tingkatan satuan praja;
dan
|
||
-11-
|
||
5
Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kanan dan kiri untuk
PDH, PDP, PDPM, PDU, dan kerah bagian
ujung bawah kanan dan kiri untuk PDL.
|
||
Bagian Keempat
Tanda Jabatan
|
||
Pasal 18
|
||
1
Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
menunjukkan jabatan praja dalam organisasi korps praja.
|
||
2
Tanda Jabatan terdiri dari:
a.
simbol, yang terbuat dari bahan dasar logam
(dibraso) dan untuk PDL
menggunakan simbol yang dibordir; dan
b.
Talikur, yang terbuat dari bahan dasar kain dilengkapi nestel pada ujung
bagiannya dan untuk PDL tanpa menggunakan nestel.
|
||
Pasal 19
|
||
1 simbol sebagaimana dimaksud
dalamPasal 16 ayat (2) huruf a dipakai di dada sebelah kanan setiap hari dan untuk
talikur
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b dipakai
melingkar di bahu sebelah kanan.
|
||
2 Tanda jabatan
digunakan setiap hari Senin, pada
saat pesiar dan pada
saat kegiatan resmi yang ditetapkan dengan surat perintah.
|
||
Pasal
20
|
||
1 Simbol digunakan oleh Fungsionaris Korps Praja pada
hari selain yang diatur
dalam Pasal 17 ayat (2).
2
Tanda
jabatan digunakan
oleh Polisi Praja setiap hari.
|
||
Pasal
21
|
||
Penggunaan
dan jenis tanda jabatan Wahana Wyata Praja diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Rektor.
|
||
Bagian Kelima
Lencana KORPRI atau Pin Kementerian
Dalam Negeri
|
||
Pasal 22
|
||
1 Lencana KORPRI atau Pin Kementerian Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dipakai pada semua jenis pakaian dinas.
2 Lencana KORPRI
digunakan oleh satuan praja yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Negeri Sipil.
-12-
|
||
3 Lencana KORPRI atau Pin
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PDH, PDP,
PDPM, PDU dan PDUB terbuat dari bahan logam warna kuning emas dibraso dan
untuk PDL terbuat dari bahan kain bordir warna kuning emas.
4 Lencana KORPRI atau Pin
Kementerian Dalam Negeri dipakai di dada sebelah kiri.
|
||
Bagian Keenam
Papan Nama
|
||
Pasal 23 |
||
1
Papan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13huruf f menunjukkan nama seseorang yang
dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku.
|
||
2 Papan nama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
bahan dasar ebonit/plastik, warna dasar hitam lis putih dengan tulisan
warna putih dengan huruf kapital untuk PDH, PDP, PDPM, PDU dan PDUB;
b.
bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan
bordir warna hitam dengan huruf kapital untuk PDL dan PDK; dan
c.
bahan dasar kain warna hijau dengan tulisan
bordir warna hitam untuk PDL Menwa.
|
||
Bagian Kedelapan
Tanda Kewiraan
|
||
Pasal 24
|
||
1
Tanda kewiraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menggambarkan
landasan filosofi pendidikan kepamongprajaan dan menggambarkan calon perwira
PNS.
|
||
2
Tanda kewiraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
bahan dasar
logam, warna kuning emas digunakan untuk kelengkapan mutz; dan
|
||
b.
kewiraan yang
dibordir dengan warna kuning emas untuk kelengkapan topi PDL dan PDK.
|
||
Bagian Kesembilan
Monogram
|
||
Pasal 25
|
||
1 Monogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menunjukkan identitas IPDN.
2 Monogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning emas yang bertuliskan IPDN.
3
Monogram dipakai di kerah
sebelah kanan dan kiri PDH, PDP, PDPM, dan PDU.
|
||
-13-
|
||
Bagian Kesepuluh
Penjepit Dasi
|
||
Pasal 26
|
||
1 Penjepit dasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i digunakan sebagai kelengkapan dasi PDP
dan PDPM.
|
||
2 Penjepit dasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning emas berlogo IPDN.
3 Penjepit dipakai di dasi PDP dan PDPM
diletakkan di antara kancing baju kedua dan ketiga.
|
||
Bagian Kesebelas
Lambang Institut Pemerintahan Dalam
Negeri
|
||
Pasal 27
|
||
1 Lambang Institut
Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf j menggambarkan landasan filosofis dan semangat pendidikan kepamongprajaan.
2
Lambang
Institut Pemerintahan Dalam Negeri dipakai oleh semua Praja.
3
Lambang
Institut Pemerintahan Dalam Negeri bagi Praja ditempatkan di lengan sebelah
kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
4
Bahan dasar
Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri berupa kain yang digambar dan
ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
Bagian Keduabelas
Tanda Pengenal
|
||
Pasal 28
|
||
1
Tanda Pengenal
Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k untuk mengetahui identitas seorang praja.
2
Tanda Pengenal
Praja dipakai oleh praja selama menjalani pendidikan di Institut Pemerintahan
Dalam Negeri.
3 Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksudpada ayat (1)
dipasang di dada sebelah kiri dibawah
lencana KORPRI atau pin Kementerian Dalam Negeri.
|
||
Pasal 29 |
||
1
Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terbuat dari bahan dasar kertas
plastik.
|
||
-14-
|
||
2
Bentuk Tanda
Pengenal Praja empat persegi panjang dengan ukuran:
a.
Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas
foto dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan
b.
Kertas plastik dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.
|
||
Pasal 30 |
||
Tanda Pengenal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:
a.
Bagian depan:
1.
Foto praja memakai PDH dengan latar
belakang warna kuning;
2.
Nama Praja; dan
3.
Nama, Lambang Kementerian Dalam Negeri dan
lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
|
||
b.
Bagian Belakang:
1.
Nama Praja;
2.
Nomor Pokok Praja;
3.
Tempat dan Tanggal Lahir;
4.
Golongan Darah;
5.
Alamat Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
6.
Tanggal dikeluarkan;
7.
Pejabat yang mengeluarkan;
8.
Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
9.
Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.
|
||
Bagian Ketigabelas
Tanda Jaga
|
||
Pasal 31
|
||
1 Tanda Jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf l digunakan oleh Praja yang melaksanakan tugas jaga.
|
||
2 Tugas jaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jaga Posko;
b. Jaga Satuan;
c.
Jaga Wisma; dan
d. Jaga Serambi.
|
||
Pasal
32
|
||
1 Tanda Jaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 terdiri dari ban lengan
dan selempang.
|
||
2 Ban
lengan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipakai di bahu sebelah kiridan Selempang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipakai pada
lidah bahu sebelah kiri.
|
||
-15-
|
||
3 Ban lengan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
Tanda jaga Poskoterbuat dari bahan dasar kain berwarna biru dengan bintang sesuai tingkatan;
b.
Tanda Jaga Satuanterbuat dari bahan dasar kain berwarna hijaudengan
bintang sesuai tingkatan;
c.
Tanda Jaga Wismaterbuat dari bahan dasar kain berwarna kuning dengan bintang sesuai tingkatan; dan
d.
Tanda Jaga Serambiterbuat dari bahan dasar kain berwarna merah dengan bintang sesuai tingkatan.
|
||
4 Selempang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain warna biru lis kuning
dan digunakan pada saat Jaga Posko.
|
||
Bagian Keempatbelas
Lambang Satuan dan Wisma
|
||
Pasal 33
|
||
1
Lambang Satuan
dan Wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf m menunjukkan tanda Praja satuan dan wisma penempatan tertentu.
2
Lambang Satuan
dan Wisma bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditempatkan di lengan
sebelah kanan pada seluruh pakaian dinas praja selain PDUB, PDU, PDK, dan
PDO.
3
Bahan dasar
Lambang Satuan dan Wisma berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan
bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan.
|
||
BAB
IV
PEMAKAIAN ATRIBUT
|
||
Pasal 34
|
||
1.
Atribut PDUB
terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lambang lencana Korpri,
dan papan nama.
2.
Atribut PDU
terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana Korpri atau Pin
Kementerian Dalam Negeri, papan nama, tanda kewiraan, monogram, tanda pangkat
upacara, tanda jabatan,dan tanda jasa.
|
||
3.
Atribut PDH
Praja, terdiri atas, muts, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN
atau Korpri, papan nama, kewiraan, monogram, tanda pengenal, tanda pangkat,
lambang satuan dan wisma, tanda jabatan, dan tanda jasa.
|
||
4.
Atribut PDP
terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri,
papan nama, monogram, penjepit dasi, tanda pangkat, lambang satuan dan wisma,
tanda jabatan, dan tanda jasa.
|
||
-16-
|
||
5.
Atribut PDPM
terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri,
papan nama, monogram, penjepit dasi dan tanda pangkat.
6.
Atribut
PDL terdiri atas, topi atau baret
bewarna cokelat, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDNatau Korpri,
papan nama, lambang satuan dan wisma, dan tanda pangkat, tanda jabatan dan
tanda jasa.
7.
Atribut PDL
Menwa terdiri atas, baret berwarna ungu, lambang Kementerian Dalam Negeri,
lencana IPDN atau Korpri, papan nama, lambang satuan dan wisma, dan tanda
pangkat, tanda jabatan dan tanda jasa.
8.
Atribut PDK
terdiri atas, topi, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN/Korpri,
papan nama, tanda pangkat, dan tanda jabatan dan tanda jasa.
|
||
BAB V
KELENGKAPAN
|
||
Pasal 35
|
||
Kelengkapan pakaian dinas
Praja terdiri atas:
a. Jas Hujan;
b. Tas Kuliah;
d. Tas Cuti.
|
||
Pasal 36
|
||
1 Jas Hujan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 34 huruf a, adalah kelengkapan Praja yang berfungsi untuk
melindung Pakaian Praja dari hujan.
2 Jas Hujan terbuat dari bahan
dasar parasut berwarna biru dengan model lengan panjang, logo IPDN di dada
sebelah kanan dan panjang jas tidak melebihi mata kaki.
3 Jas hujan digunakan saat
hujan dalam melaksanakan kegiatan di luar gedung atau melakukan perpindahan
tempat.
|
||
Pasal
37
|
||
1 Tas kuliah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 34 huruf b, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai
tempat untuk menyimpan buku catatan dan buku literatur pada saat melaksanakan
kegiatan Perkuliahan dan atau Pelatihan.
|
||
2 Tas kuliah terbuat dari bahan
nylon warna biru dengan logo IPDN dibagian depan sebelah kanan, model persegi
empat dengan pegangan tangan di sebelah atas tanpa tali panjang.
3 Tas Kuliah hanya dipergunakan
pada saat kegiatan Perkuliahan dan Pelatihan di Kelas.
|
||
-17-
|
||
Pasal 38
|
||
1 Tas Pesiar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai
tempat menyimpan barang yang dibutuhkan Praja pada saat melaksanakan Pesiar
atau Ijin Bermalam.
2 Tas Pesiar terbuat dari bahan
kulit sintetis warna hitam dengan logo IPDN di bagian depan, model persegi
panjang tanpa menggunakan tali panjang.
3 Tas Pesiar hanya dipergunakan
pada saat kegiatan Pesiar atau Ijin Bermalam.
|
||
Pasal 39
|
||
1 Tas Cuti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf d, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat
menyimpan Pakaian dan keperluan lain pada saat melaksanakan Cuti.
|
||
2 Tas Cuti terbuat dari bahan
nylon warna biru dengan logo IPDN bagian depan, model koper persegi panjang
dengan pegangan tangan di bagian depan dengan menggunakan roda.
3 Tas Cuti hanya dipergunakan
pada saat melaksanakan kegiatan cuti.
|
||
Pasal 40
|
||
Ketentuan mengenai model pakaian dinas,
atribut, dan kelengkapan Praja IPDN tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN |
||
Pasal 41
|
||
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pakaian dinas,
atribut dan kelengkapan Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Rektor
IPDN.
|
||
-18-
|
||
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
||
Pasal 42
|
||
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 1990 tentang Lambang Akademi Pemerintahan Dalam Negeri
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
Pasal 43
|
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
|
||
pada tanggal
18 Desember 2013.
|
||
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
|
||
ttd
|
||
GAMAWAN FAUZI
|
||
Diundangkan di
Jakarta
|
||
pada tanggal
19 Desember 2013.
|
||
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
|
||
REPUBLIK INDONESIA,
|
||
ttd
|
||
AMIR
SYAMSUDIN
|
||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2013 NOMOR 1506.
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
ZUDAN
ARIF FAKRULLOH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19690824 199903 1 001
Seragam hitam putih digunakan pada saat tes penerimaan capra IPDN |
Contoh Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Lapangan |
Kegiatan Pembaretan |
Komentar
Posting Komentar